Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menaikkan tarif impor baja dan alumunium menjadi sebesar 50% memicu kekhawatiran terhadap kinerja industri di dalam negeri. Trump telah menandatangani perintah untuk menaikkan tarif baja dan alumunium menjadi 50% dari yang awalnya 25% mulai 4 Juni 2025. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari janji untuk meningkatkan pajak impor guna membantu produsen dalam negeri.
Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) mulai mengeluhkan inkonsistensi regulasi impor yang berdampak pada keterbatasan bahan baku untuk perakitan mesin dalam negeri. Chairman of Gamma Dadang Asikin mengatakan, dampak tersebut mulai dirasakan oleh produsen mesin pertanian (Alsintani), mesin perkakas (Asimpi), hingga mesin pengecor logam (Aplindo).
IN
EN